PSAK
No. 30 tentang Sewa mengatur bahwa suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa
pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan
sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh
risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Sesuai
PSAK 30 terkait dengan akuntansi leasing maka perlakuan akuntansi untuk aset
dalam sewa pembiayaan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual:
1.
disajikan sebagai aset tersedia
untuk dijual, jika jumlah tercatatnya terutama dapat dipulihkan melalui
transaksi penjualan dari pada penggunaan lebih lanjut
2.
diukur sebesar nilai yang lebih
rendah antara jumlah tercatatnya dan nilai wajar setelah dikurangi beban
penjualan aset tersebut
3.
diungkapkan dalam laporan keuangan
untuk memungkinkan evaluasi dampak keuangan adanya perubahan penggunaan aset.
Perlakuan akuntansi untuk transaksi
Leasing disesuaikan dengan jenis sewanya masing-masing:
1.
Financial
Lease
: selisih lebih hasil penjualan dari nilai tercatat tidak dapat diakui segera
sebagai pendapatan oleh penjual lessee, tetapi ditangguhkan dan
diamortisasi selama masa sewa.
2.
Operating
Lease
: jika transaksi terjadi pada nilai wajar maka laba/rugi harus diakui tetapi
jika terjadi dibawah nilai wajar maka laba/rugi harus diakui segera kecuali
rugi tersebut dikompensasikan dengan pembayaran sewa dimasa depan yang lebih
rendah dari harga pasar, maka rugi tersebut harus ditangguhkan dan diamortisasi
secara proporsional dengan pembayaran sewa selama periode penggunaan aset. Jika
harga jual diatas nilai wajar selisih lebih tersebut ditangguhkan dan
diamortisasi selama periode penggunaan aset.
Untuk memudahkan memahami penjelasan
diatas dibawah ini disajikan ilustrasi sederhana atas perlakuan akuntansi
finance lease.
Tanggal
1 April 2010 Andi melakukan transaksi finance lease sebuah Truk senilai Rp.
90.000.000, nilai residu aset diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000 jangka waktu
sewa selama 6 tahun dengan tingkat bunga sebesar 12% per tahun. Umur ekonomis
aktiva 8 tahun. Metode penyusutan garis lurus.
Perhitungan :
Nilai aktiva : Rp. 90.000.000 nilai
sewa per bulan Rp. 90.000.000 / 72 bulan
Jangka waktu sewa : 6 tahun = Rp.
90.000.000 / 72 = Rp 1.250.000
Tingkat bunga 12 % per tahun Bunga =
Rp. 90.00.000 X 12/100 = Rp 10.800.000
Umur ekonomis 8 tahun = Rp.
10.800.000 per tahun = Rp. 900.000 per bulan
Penyusutan = _ HP-NR = Rp.
90.000.000-Rp.20.000.000
UE
72 bulan
= Rp.973.000
Lessee
1 April 2010 Jurnal pada awal
perjanjian
Aset leasee Rp. 90.000.000
Utang leasee Rp. 90.000.000
1 April 2010 Saat pembayaran sewa
pertama
Utang lease Rp. 1.250.000
Beban bunga Rp. 900.000
Kas bank Rp. 2.150.000
30 April 2010 Pengakuan penyusutan
aset
Beban Depresiasi Aset Lease Rp. 973.000
Akumulasi Depresiasi aset lease Rp. 973.000
Lessor
1 April 2010 Jurnal pada awal
perjanjian
Piutang sewa pembiayaan Rp. 90.000.000
Aset
sewa pembiayaan Rp. 90.000.000
1 April 2010 Saat pembayaran sewa
pertama
Kas bank Rp. 2.150.000
Piutang
Sewa pembiayaan Rp.
1.250.000
Pendapatan Bunga Sewa pembiayaan Rp. 900.000
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar