Berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah
masalah akuntansi akan berkait pula dengan prinsip-prinsip syari’ah, karena
syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia, baik ekonomi, politik,
sosial dan falsafah moral. Dengan demikian syari’ah berhubungan dengan seluruh
aspek kehidupan manusia termasuk di dalam hal akuntansi (Muhammad, 2002:112).
Wan Ismail Wan Yusoh (2001 dalam Harahap, 2001:212) mengemukakan beberapa
syarat sebagai dasar-dasar akuntansi syari’ah, sebagai berikut: 1) benar (truth)
dan sah (valid), 2) adil (justice), yang berarti menempatkan
sesuatu sesuai dengan peruntukannya, diterapkan terhadap semua situasi dan
tidak bias, harus dapat memenuhi kebutuhan minimum yang harus dimiliki oleh
seseorang, 3) kebaikan (benevolence/ihsan), harus dapat melakukan
hal-hal yang lebih baik dari standar dan kebiasaan. Sebenarnya prinsip-prinsip
akuntansi konvensional telah mema-sukkan aspek-aspek seperti yang diutarakan di
atas hanya saja prinsip conservatism yang selalu membela kepentingan
pemilik modal menjadi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah
(Adnan, 1997 dalam Harahap, 2001:213).
Muhammad
(2002:114-115) mencoba merumuskan prinsip-prinsip akun-tansi syari’ah dengan
membagi dua bagian: 1) berdasarkan pengukuran dan penyingkapan, dan 2)
berdasarkan pemegang kuasa dan pelaksana.
1. Prinsip akuntansi syari’ah
berdasarkan pengukuran dan penyingkapannya terdiri dari, Zakat: penilaian
bagian-bagian yang dizakati diukur secara tepat, dibayarkan kepada mustahik
sesuai yang dikehendaki oleh Al-Qur’an (delapan asnaf) atau zakat dapat pula
disalurkan melalui lembaga zakat yang resmi. 2) Bebas bunga: Entitas harus
menghindari adanya bunga dalam pembebanan-pembebanan dari transaksi yang
dilakukan, menghindari hal ini akan lebih tepat bila entitas berbentuk bagi
hasil atau bentuk lain yang sifatnya tidak memakai instrumen bunga. 3) Halal:
menghindari bentuk bisnis yang berhubungan dengan hal-hal yang diharamkan oleh
syari’ah, seperti perjudian, alkohol, prostitusi, atau produk yang haram
lainnya. Menghindari transaksi yang bersifat spekulatif, seperti bai’
al-gharar; munabadh dan najash.
2. Prinsip akuntansi syari’ah
berdasarkan pemegang kuasa dan pelaksana terdiri dari: 1) Ketaqwaan: mengakui
bahwa Allah adalah penguasa tertinggi. Allah melihat setiap gerak yang akan
diperhitungkan pada hari pembalasan. Dapat membedakan yang benar (al-haq)
dan yang salah (al-bathil). Mendapatkan bimbingan dari Allah dalam
pengambilan keputusan. Mencari ridha dan barakah Allah dalam menjalankan
aktivitas. 2) Kebenaran: visi keberhasilan dan kegagalan yang meluas ke dunia
mencapai maslahah. Menjaga dan memperbaiki hubungan baik dengan Allah (hablun
min Allah) dan menjaga hubungan dengan sesama manusia (hablun min al-nas).
3) Pertanggungjawaban: Pertanggung-jawaban tertinggi adalah kepada Allah,
berlaku amanah. Mengakui kerja adalah ibadah yang selalu dikaitkan dengan norma
dan nilai “syari’ah”. Merealisasikan fungsi manusia sebagai khalifah di muka
bumi dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Berbuat adil kepada sesama
ciptaan Allah, bukan hanya kepada manusia.
Merujuk dari
investigasi yang dilakukan oleh Syahatah (2001:73-92) kaidah akuntansi yang
terpenting berdasarkan hasil istimbath dari sumber-sumber hukum Islam
(syari’ah), adalah sebagai berikut:
a. Independensi
jaminan keuangan. Perusahaan hendaklah mempunyai sifat yang jelas dan terpisah
dari pemilik perusahaan.
b. Kesinambungan
aktivitas. Kaidah ini memandang bahwa aktivitas suatu per-usahaan itu mesti
berkesinambungan (terus beraktivitas).
c. Hauliyah (pentahunan/penetapan periode).
Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an (9:36) “sesungguhnya bilangan
bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan ...” jadi periode akuntansi
syari’ah lebih tepat memakai putaran tahun, karena hal tersebut juga
berhubungan dengan nisab zakat yang menggunakan bilangan tahun.
d. Pembukuan langsung dan lengkap
secara detail. Kaidah ini menghendaki pembukuan secara rinci dalam mencatat
transaksi, dimuali dari tanggal, bulan, tahun, dan aktivitas-aktivitas yang
dilakukan, hal ini disarkan perintah dalam Al-Qur’an (2:282) “uktubuhu”
perintah mencatat kemudian “ila ajalin musamma” menunjukkan suatu
tanggal kejadian tertentu.
e. Pembukuan
disertai dengan penjelasan atau penyaksian obyek. Kaidah ini menghendaki
pembukuan semua aktivitas ekonomi keangan berdasarkan dokumen-dokumen yang
mencakup segia bentuk dan isi secara keseluruhan. Dalam fikih Islam, bentuk ini
disesbut pencatatan dengan kesaksian.
f. Pertambahan
laba dalam produksi, serta keberadaannya dalam perdagangan. Dalam fikih islam,
laba dianggap sebagai perkembangan pada harta pokok yang terjadi dalam masa
haul (periode akuntansi), baik setelah harta itu diubah dari barang menjadi
uang meupun belum berubah. Kaidah inilah yang dipakai dalam menghitung zakat
mal.
g. Penilaian
uang berdasarkan emas dan perak. Al-Qur’an telah mengisyaratkan bahwa emas dan
perak adalah sebagai wadah sentral dalam penetapan harga (QS, 12:20, 3:75,
9:34)
h. Prinsip
penilaian harga berdasarkan nilai tukar yang sedang berlaku. Implementasi
kaidah ini untuk memelihara keselamatan dan keutuhan modal pokok untuk
perusahaan dari segia tingginya volume proses penukaran barang dan kemampuan
barang itu untuk berkembang dan menghasilkan laba.
i. Prinsip
perbandingan dalam menentukan laba. Prinsip ini ditujukan untuk menghitung dan
mengukur laba atau rugi pada perusahaan mudharabah yang kontinu, serta
menentukan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya yang menghen-daki perbandingan
antara beban-beban dan uang masuk selama periode tertentu.
j. Prinsip muwa’amah
(keserasian) antara pernyataan dan kemaslahatan. Catatan akuntansi harus
menjelaskan keterangan-keterangan yang telah dipublikasikan secara wajar, yaitu
sesuai dengan kesanggupan dan situasi serta metode yang digunakan yang dapat
melindungi kemaslahatan serta tidak menimbulkan kemudharatan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar